Space Iklan Website Murah

Pasang Iklan Di Sini

Aplikasi Menghitung Besaran Pesangon Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Aplikasi Menghitung Besaran Pesangon Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Bangsamahasiswa.com - Dalam dunia kerja, pesangon menjadi salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja memberikan pedoman terbaru mengenai perhitungan besaran pesangon.

Peraturan ini hadir untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi karyawan dan perusahaan. Namun, bagi banyak orang, perhitungan pesangon sesuai dengan aturan terbaru ini masih terasa rumit dan membingungkan. Oleh karena itu, kini hadir berbagai aplikasi yang dapat membantu dalam menghitung besaran pesangon dengan mudah dan cepat.

Kita akan membahas lebih lanjut tentang aplikasi-aplikasi tersebut serta bagaimana cara menggunakannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


Besaran Hak Pesangon Saat Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  1. Jika PHK tanpa sebab
  2. Sebab Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh
  3. Sebab Pengambilalihan Perusahaan.
  4. Sebab pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.
  5. Sebab Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas.
  6. Sebab Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
  7. Sebab Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
  8. Sebab Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian.
  9. Jika Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  10. Sebab keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup.
  11. Sebab Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
  12. Sebab Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian.
  13. Sebab Perusahaan pailit.
  14. Sebab adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g.
  15. Sebab adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh.
  16. Jika Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i.
  17. Jika Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
  18. Jika Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
  19. Jika Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  20. Jika Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang menyebabkan kerugian Perusahaan.
  21. Jika Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/ Buruh berhak atas.
  22. Jika Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas.
  23. Jika Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas.
  24. Jika Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas.
  25. Jika Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan.

Posting Komentar

0 Komentar