Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran ini mengatur tentang Penetapan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Sebagaimana telah diketahui, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah dan calon legislatif tingkat pusat hingga daerah kabupaten/kota pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Menyikapi Surat Edaran dari Menaker tersebut, aktivis buruh asal Kabupaten Asahan, Rahmad Syambudi, mengimbau para pengusaha di wilayah tersebut untuk mematuhi dan memberikan hari libur kepada pekerjanya.
"Kami telah menerima surat edaran dari menteri tenaga kerja. Pengusaha, baik melalui Apindo maupun Kadin, juga telah mendapatkannya. Oleh karena itu, kami menghimbau para pengusaha agar, jika memungkinkan, meliburkan pekerja mereka. Janganlah memaksa mereka untuk bekerja," pintanya kepada media, Rahmad yang juga menjabat sebagai Sekretaris Federasi TNP KSBSI Kabupaten Asahan ini menambahkan.
Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa jika perusahaan terpaksa untuk tetap beroperasi, maka wajib bagi pengusaha memberikan waktu kepada pekerja untuk memberikan suara mereka di TPS, serta memberikan upah lembur.
"Semuanya sudah diatur dalam surat edaran tersebut. Bahkan jika perusahaan terpaksa untuk tetap beroperasi karena alasan tertentu, seperti ancaman kerugian dan sebagainya, pengusaha tetap harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyalurkan hak demokrasinya. Selain itu, tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari libur, sehingga pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari tersebut," ungkap Rahmad.
Ketika ditanya tentang tanggal hari libur untuk pemilihan kepala daerah, Rahmad mengaku belum mengetahuinya karena pemilihan tersebut dilaksanakan secara terpisah dengan pemilihan umum.
"Saya belum mengetahui tanggal pastinya untuk pemilihan kepala daerah di Asahan dan Sumut karena jadwalnya berbeda dengan pemilihan umum. Kedua pemilihan tersebut memang dilakukan pada tahun yang sama, namun tanggalnya berbeda. Saya akan mencoba untuk menanyakan informasinya kepada KPU," pungkas Rahmad.
0 Komentar