Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan, melakukan kegiatan Sosialisasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di SMAN 1 Tanjungbalai – Asahan Desa Bagan Asahan, Selasa (17/5/2022).
Di bawah bimbingan langsung Dany Try Hutama Hutabarat, S.H., M.H, Komis Simanjuntak, S.H., M.H, Zaid Afif, S.H., M.H., dan Khomaidi Hambali S, S.H., M. selaku pembimbing lapangan, kegiatan yang sama juga dilakukan di Madrasah Aliyah Swasta YPI Bagan Asahan, Senin (23/5/2022) dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun 2022.
Dalam kegiatan ini Kelompok 1 Fakultas Hukum Universitas Asahan mengadakan Penyuluhan Hukum yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.
Ketua Kelompok 1 Mahasiswa KKNT 2022 Fakultas Hukum UNA Widiya Rahayu mengungkapkan kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya kelompok pelajar dalam hal pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para pelajar khususnya di Desa Bagan Asahan bahwa mereka dilindungi oleh payung hukum dan memberikan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban yang mereka miliki serta memberikan contoh bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak boleh dilakukan", kata Widiya.
"Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah upaya kita dalam pencegahan dan penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya", sambungnya.
Dalam penyampaiannya, Dosen Pembimbing Lapangan Dany Try Hutama Hutabarar, S.H., M.H. berharap masyarakat dan para pelajar khususnya di Desa Bagan Asahan sebagai pemuda penerus masa depan bangsa harus menjadi Pelopor dan Pelapor dalam upaya pencegahan kekerasan yang terjadi dilingkungan sekitarnya.
"Harapannya setelah sosialisasi ini dilakukan oleh para pelajar di Desa Bagan Asahan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai masyarakat hukum, menjaga keluarga dan orang terdekat dari tindak kekerasan dengan ikut mengedukasi pengetahuan yang sudah didapat dan berani untuk melaporkan jika terjadi suatu tindak kekerasan kepada aparat hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan dan mengurangi bahkan terbebas dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Desa Bagan Asahan", harap Dany selaku Dosen Pembimbing Lapangan.
0 Komentar